PPKM darurat akan segera dilonggarakan tgl 26 Juli 2021 dengan sarat pertambahan kasus covid 19 sesui dengan data mengalami penurunan, pemerintah akan melonggrkan secara bertahap dengan aturan baru
1. Pasar tradsional dengan penyedioakan kebutuhan pokok bisa beroprasi sampai puklu 20.00 waktu setempat sedangkan pasar yang bukan memenuhui kebutuhan pokok dijinkan sampai dengan puku 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya oleh pemerintah daerah
2.Pedagang kaki lima, outlet, toko klontong, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainya dijinkan buka sampai pukul 21.00 yang pengaturan oleh pemerintah daerah.
3. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang tempatnya terbuka diijinkan di buka sampai pukul 21, dan maksimum waktu makan adalah 30 menit.
4. kegiatan sekto esensial baik swasata maupun pemerintah akan dijelas secara terpisah
Komentar